PROFIL MI AL ISLAMIYAH GROJOGAN

Foto saya
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Terbina akhlak mulia dan terdepan dalam prestasi

BERBENAH MADRASAH (IBTIDAIYAH) YANG OPTIMAL

BERBENAH MADRASAH (IBTIDAIYAH) YANG OPTIMAL
 
Muh. Kuncoro, S.Ag.M.Pd
Kep.Sek. MI Grojogan Bantul


        Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Secara formal sistem Madrasah di Indonesia  diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya konsep Madrasah saat ini tengah berjalan tidak seperti yang diharapkan, banyak komponen atau unsur dalam Madrasah yang belum berjalan maksimal. Madrasah sebagai penyelenggara pendidikan berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb
Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, mantan Mendiknas tahun 2001Abdul Malik Fadjar  mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem Sekolah di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem penyelenggaraan pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya.

          Konsep Madrasah menegaskan bahwa Madrasah adalah suatu sistem yang kompleks yang di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat / unsur yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait. Dalam tataran praktis harus didasarkan kepada kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki Madrasah. Hanya stakeholder (semua pihak yang berkepentingan) Madrasah sendiri yang memahami kebutuhan-kebutuhan yang ada, oleh karena itu, yang paling tepat menentukan kebijakan dalam menentukan segala kegiatan pendidikan dan pembelajaran adalah stakeholder Sekolah itu sendiri. Menurut Seymour Sarason dalam bukunya “The Culture of The School and The Problem of Change”, salah satu keunikan dan keunggulan sebuah Madrasah adalah memiliki budaya Madrasah (school culture) yang kokoh. Perpaduan semua unsur  (three in one) baik peserta didik, guru, dan orang tua yang bekerjasama dalam menciptakan komunitas yang lebih baik melalui pendidikan yang berkualitas, serta bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pembelajaran di Madrasah, menjadikan sebuah Madrasah akan tetap eksis diminati oleh masyarakat.
Adapun system dalam Madrasah  berupa perangkat atau unsur-unsur yang saling terkait, yaitu meliputi pengelola Madrasah, peserta didik, kurikulum, pembelajaran dan pengajaran, dan pembiayaan.
Pengelola Madrasah
Pengelola Madrasah harus membangun sebuah sistem yang di dalamnya mengutamakan kerjasama atau team work. Kesuksesan dibangun atas dasar kebersamaan dan bukan kerja satu orang kepala Madrasah saja, guru saja ataupun dewan Madrasah saja atau one man show. Kepala Madrasah, guru, dewan Madrasah suatu saat akan berganti, tetapi sistem akan terus berjalan.
Kepala Madrasah
Kepala Madrasah mempunyai peranan yang sangat berpengaruh di lingkungan Madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Sebuah Madrasah adalah organisasi yang kompleks dan unik, sehingga memerlukan koordinasi yang tinggi, oleh sebab itu kepala Madrasah yang berhasil adalah kepala Madrasah yang dapat mencapai tujuan Madrasah, serta tujuan dari pada individu yang ada di dalam lingkungan Madrasah. Kepala Madrasah harus memahami dan menguasai peranan organisasi serta hubungan kerja sama antar individu. Kepala Madrasah perlu memahami teori organisasi formal yang akan bermanfaat untuk menggambarkan hubungan kerja sama antar individu. Kepala Madrasah perlu memahami teori organisasi informal yang akan bermanfaat untuk menggambarkan hubungan kerjasama antara struktur dan hasil (outcomes). Sebuah Madrasah yang merupakan jantung penyelenggaraan pendidikan, keberihasilan kinerja kepala Madrasah mempunyai andil yang besar. Namun dalam kenyataannya masih ada kepala Madrasah yang belum efektif dalam kegiatan sebagai leader, manager, educator, administrator dan supervisor sehingga kinerjanya kurang baik. Agar mampu membangun sebuah sistem yang baik, kepala Madrasah harus mempunyai kompetensi sebagai berikut :
  • Memiliki Landasan dan Wawasan Pendidikan
  • Memahami Madrasah sebagai Sistem
  • Memahami Manajemen Berbasis Madrasah (MBM)
  • Merencanakan Pengembangan Madrasah
  • Mengelola Kurikulum
  • Mengelola Tenaga Kependidikan
  • Mengelola Sarana dan Prasarana
  • Mengelola Kesiswaan
  • Mengelola Keuangan
  • Mengelola Hubungan Madrasah -Masyarakat
  • Mengelola Kelembagaan
  • Mengelola Sistem Informasi Madrasah
  • Memimpin Madrasah
  • Mengembangkan Budaya Madrasah
  • Memiliki dan Melaksanakan Kreatifitas, Inovasi dan Jiwa Kewirausahaan
  • Mengembangkan Diri
  • Mengelola Waktu
  • Menyusun dan Melaksanakan Regulasi Madrasah
  • Memberdayakan Sumberdaya Madrasah
  • Melakukan Koordinasi/Penyerasian
  • Mengambil Keputusan secara Terampil
  • Melakukan Monitoring dan Evaluasi
  • Melaksanakan Supervisi
  • Menyiapkan, Melaksanakan dan Menindaklanjuti Hasil Akreditasi
  • Membuat Laporan Akuntabilitas Madrasah

Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Oleh sebab itu yang paling berkompeten terhadap pendidikan di Madrasah adalah guru. Sebaik-baik konsep untuk pendidikan yang integratif, tidak akan terlalu bermakna jika dikelola dan dikendalikan oleh guru yang tidak cukup kompeten untuk menyampaikan nilai-nilai tersebut, baik dalam wilayah kognitif, afektif maupun psikomotoriknya. Oleh sebab itu, guru harus memenuhi kriteria profesionalisme seperti tertuang dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan beberapa kualifikasi yang diperlukan dalam konteks pengembangan pembelajaran ini yaitu :
Guru harus memiliki skil keguruan, pemahaman, pengalaman dan nilai-nilia kulturnya dengan baik, sehingga dapat memahami siswa-siswanya yang secara etnik, ras dan kultur berbeda dengan mereka, dan dapat menerima para siswanya dalam kelas untuk bisa belajar bersama, mengembangkan aktifitas belajar secara bersama-sama di dalam kelasnya.
Kemudian guru juga harus selalu merefleksikan dirinya sendiri, apakah mereka sudah bisa memberikan sikap dan perlakuan yang adil terhadap seluruh siswanya yang berbeda latar belakang etnik, ras dan budayanya, dan apakah mereka juga telah memberikan perlakuan yang sama terhadap para siswa yang berbeda jenis kelaminnya.
Pendidikan harus dilakukan secara dinamis. Oleh sebab itu guru diharapkan memperkaya pemahamannya tidak hanya soal keguruan dan pembelajaran, tapi juga pengetahuan-pengetahuan konsepsional tentang kultur, seperti budaya, imigrasi, ras, sex, asimilasi kultur, gup etnik, streotip, prejudaisme, dan rasisme.
Di samping itu, guru juga harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang sejarah, karakteristik dan perbedaan-perbedaan internal dalam masing-masing kelompok etnik dan ras-ras tertentu.
Terakhir guru juga harus mampu melakukan analisis-analisis perbandingan dan mampu mengambil sebuah kesimpulan tentang teori-teori yang dapat digunakan untuk mengelola karagaman sosial, sehingga menjadi potensi yang kuat untuk bangsa.

Dewan Madrasah
Dalam konsep Madrasah dalam perspektif sistem ini, Madrasah adalah unit pelaksana (eksekutif) yang mendapatkan kewenangan dari sebuah komunitas masyarakat untuk mengelola proses pendidikan. Pada dasarnya kewenangan menyelenggarakan pendidikan ada pada masyarakat, namun kewenangan tersebut didelegasikan kepada Madrasah sebagai lembaga pelaksana pendidikan. Madrasah sebagai lembaga eksekutif hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama oleh stakeholder.
Dalam menjalankan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan sebuah komunitas masyarakat membutuhkan sebuah lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan mewakili komunitas tersebut untuk bersama eksekutif merumuskan rencana pendidikan dan menetapkannya. Selain itu, lembaga perwakilan tersebut akan bertugas membantu eksekutif dalam menjalankan program yang telah ditetapkan dan mengawasinya agar realisasi program tidak menyimpang. Dalam paradigma Manajemen Berbasis Madrasah lembaga perwakilan ini (dewan Madrasah) sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan. arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Peserta Didik
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik, yang berpribadi otonom, yang ingin diakui keberadaannya. Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah:
Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
Individu yang sedang berkembang.
Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.Pada dasarnya ukuran produktifitas pendidikan bukan didasarkan pada perolehan akhir atau prestasi akademik yang dicapai oleh peserta didik suatu lembaga pendidikan, tapi diukur dari kemampuan suatu lembaga pendidikan untuk mengubah input menjadi output. Suatu output yang bagus yang dihasilkan dari input yang bagus pula adalah sesuatu yang tidak aneh. Artinya memang harus seperti itu. Namun, jika lembaga pendidikan menghasilkan output yang bagus dari input yang tidak bagus, maka produktifitas pendidikan tersebut luar biasa.


Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pembelajaran dan pengajaran
Pembelajaran adalah usaha sadar guru untuk membantu peserta didik, agar mereka dapat belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya.
Pengajaran adalah kegiatan yang dilakukan guru dalam menyampaikan pengetahuan kepada peserta didik. Pengajaran juga diartikan sebagi interaksi belajar dan mengajar. Pengajaran berlangsung sebagai suatu proses yang saling mempengaruhi antara guru dan peserta didik.
Proses pembelajaran harus dikembangkan secara dinamis dan kombinatif antara teknik yang berpusat pada guru dengan teknik-teknik yang melibatkan peserta didik dalam proses belajar, sehingga sikap afeksinya tumbuh dan berkembang dalam jiwa para peserta didik. Pengajaran yang berpusat pada guru dan merupakan salah satu bentuk exposition teaching (mengajar dengan paparan, atau ceramah) layak untuk digunakan menyampaikan berbagai informasi dalam waktu yang sangat terbatas. Strategi ini paling banyak digunakan oleh guru pada semua jenjang dan jenis pendidikan, dan akan efektif untuk menyampaikan informasi jika guru adalah seorang orator, serta dibantu berbagai alat bantu, slide, video, film atau lainnya.
Kemudian, teacher centered teaching juga mencakup ceramah yang diselingi atau diperkuat dengan tanya jawab. Strategi ini dikembangkan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik serta sedikit melibatkan peserta didik dalam proses pembelajaran. Namun guru tetap dominan. Kemudian salah satu model ceramah adalah socratic teaching, yakni ceramah atau ekspose yang diawali dengan pertanyaan, lalu ada jawaban, dan terus dikembangkan pertanyaan berbasis jawaban peserta didik dan seterusnya sehingga terjadi interaksi antara guru dengan peserta didik. Dan terakhir termasuk dalam kategori teacher centered teaching adalah demontrasi yakni guru atau seseorang mendemontrasikan informasi di depan kelas, sebagai penguatan visual terhadap informasi yang disampaikan, atau sebagai contoh untuk ditiru oleh peserta didik melalui latihan-latihan yang harus mereka kembangkan.
Begitu banyak wacana tentang strategi pelibatan peserta didik dalam proses pembelajaran. Disamping model teacher centered teaching ada model student centered instruction, atau pembelajaran berpusat pada peserta didik. Contohnya adalah diskusi, yang bisa dibentuk dalam berbagai variasi strategi, dari samll group discussion sampai seminar. Kemudian simulasi dan game, dengan membuat sebuah situasi  yang artifisial, lalu guru menyampaikan pertanyaan, peserta didik menjawab dan terus mereka membahas jawaban-jawaban dari mereka sendiri, sampai mereka mempunyai kesimpulan tentang masalah yang dibahasnya itu. Kemudian dari sekian banyak strategi pelibatan peserta didik dalam belajar, yang paling terkenal  adalah dengan active learning. Active learning, atau belajar aktif adalah belajar yang memperbanyak aktifitas peserta didik dalam mengakses berbagai informasi dari berbagai sumber, buku teks, perpustakaan, internet atau sumber-sumber belajar lain, untuk mereka bahas dalam proses pembelajaran dalam kelas, sehingga memperoleh berbagai pengalaman yang tidak saja menambah kompetensi penge-tahuan mereka, tapi juga kemampauna analitis, sintesis dan menilai informasi yang relevan untuk dijadikan nilai baru dalam hidupnya, sehingga mereka terima, dijadikan bagian dari nilai yang diadopsi dalam hidup mereka, diimitasi, dibiasakan sampai mereka adaptasikan dalam kehidupannya.
Sedangkan strategi pembelajaran lain yang paling  banyak diminati adalah cooperatif learning. Cooperative learning adalah belajar yang dilakukan bersama, saling membantu satu sama lain, dan mereka telah menyepakati tujuan atau kompetensi yang akan dicapai, masing-masing memiliki akuntabilitas individual, dan masing-masing harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai sukses . Dalam kooperative learning itu dikembangkan tujuan kelompok, yang menuntut kesamaan harapan, kesamaan strategi dan kebersamaan dalam pencapaian target penguasaan kompetensi untuk stidaknya batas minimal penguasaan dalam kerangka mastery learning.
Pada akhirnya, kompetensi-kompetensi kognitif, afektif dan psikomotorik bisa dicapai dengan berbagai strategi pembelajaran yang dapat dikembangkan guru untuk membelajarkan peserta didik-peserta didiknya. Mereka memiliki tujuan yang hendak mereka capai, guru memfasilitasi, dan semua peserta didik saling membantu untuk mencapai kompetensi yang mereka harapkan. Mereka tidak berkompetisi satu sama lain, tapi mereka berkompetisi dengan hari kemarin mereka sendiri. Itulah hakikat dari salah satu gagasan besar dalam reformasi pendidikan di Indonesia yang memiliki keinginan untuk mengembangkan proses pembelajaran dengan prinsip leraning to do, learning to be, leraning to learn, dan learning to live together.

Pembiayaan
Menurut UUD 1945 pasal 31 tentang pendidikan, bahwa setiap warga negara berhak akan mendapat pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 sejalan dengan Mukadimah UUD yang menetapkan bahwa salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tentu saja dimaksudkan seluruh bangsa  tanpa kecuali dan tanpa dibeda-bedakan. Selama ini, pembiayaan oleh pemerintah terhadap pendidikan sangat tidak adil. Baru mulai tahun anggaran 2007 bidang pendidikan mendapat alokasi 20% dari APBN. Dengan ditetapkan unit cost per-siswa, pemerintah memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan swasta sesuai jumlah siswa yang belajar di lembaga tersebut. Dengan cara ini dapat dikatakan bahwa biaya operasional Madrasah negeri dan swasta adalah sama. Dengan demikian, maka diskriminasi pendidikan dihapuskan dan setiap siswa mempunyai peluang memilih untuk belajar di lembaga pemerintah atau swasta. Satu-satunya yang membedakan adalah penyediaan sarana dan prasarana Madrasah, khususnya tanah dan bangunan. Walaupun demikian, bila anggaran memungkinkan, pemerintah berkewajiban membantu sarana dan prasarana Madrasah yang memerlukan bantuan.

KESIMPULAN
Konsep Madrasah dalam perspektif sistem ini menegaskan bahwa Madrasah adalah suatu sistem yang kompleks yang di dalamnya terdiri dari:
  • Pengelola Madrasah
  • Kepala Madrasah
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Dewan Madrasah
  • Peserta didik
  • Kurikulum
  • Pembelajaran dan Pengajaran
  • Pembiayaan
Madrasah akan berjalan dengan baik dan optimal serta mampu mencapai tujuan pendidikan apabila mampu memberdayakan semua sistem yang ada, khususnya sumber daya manusia dan sumber belajar yang ada.